Pengembangan Teknologi Pertahanan Melampaui Alih Teknologi

Dalam menghadapi dinamika geopolitik global dan tuntutan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), Indonesia kini di dorong untuk tidak hanya bergantung pada alih teknologi (transfer of technology), tetapi juga mampu mengembangkan teknologi pertahanan secara mandiri. Pengembangan teknologi pertahanan melampaui alih teknologi menjadi langkah strategis untuk memastikan kemandirian, keberlanjutan, dan daya saing industri pertahanan nasional.

Dari Alih Teknologi Menuju Inovasi Mandiri

Alih teknologi selama ini menjadi pintu masuk bagi Indonesia dalam mengakses teknologi militer dari negara maju. Melalui kerja sama pertahanan dan pengadaan alutsista dari luar negeri, Indonesia mendapatkan kesempatan untuk mempelajari proses produksi, integrasi sistem, dan pemeliharaan senjata mutakhir.

Namun, tantangan muncul ketika proses alih teknologi hanya berhenti pada tahap transfer pengetahuan, tanpa penguatan kapasitas dalam negeri untuk melanjutkan, mengembangkan, atau memodifikasi teknologi tersebut. Untuk itu, Indonesia harus bergerak menuju fase baru: inovasi mandiri.

Kemandirian Teknologi: Pilar Ketahanan Nasional

Pengembangan teknologi pertahanan secara mandiri tidak hanya menyangkut kemampuan teknis, tetapi juga merupakan bagian dari kedaulatan nasional. Dengan mengandalkan industri dalam negeri seperti PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL, Indonesia memiliki fondasi untuk membangun sistem pertahanan yang sesuai dengan kebutuhan geografis dan strategi militernya sendiri.

Langkah-langkah konkret yang perlu di dorong antara lain:

  • Investasi riset dan pengembangan (R&D) di sektor pertahanan

  • Kemitraan strategis antara lembaga riset, industri, dan akademisi

  • Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan teknik militer dan pelatihan industri

  • Insentif bagi inovasi lokal, terutama untuk startup berbasis teknologi pertahanan

Peran Pemerintah dan Industri

Pemerintah memegang peranan kunci dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan teknologi pertahanan. Undang-Undang Industri Pertahanan dan Kebijakan Pengadaan Alutsista harus di arahkan untuk mengutamakan produk dalam negeri dan memperkuat kerja sama litbang dengan universitas dan pusat inovasi nasional.

Industri juga di tuntut untuk lebih adaptif dan progresif, tidak hanya sebagai pelaksana produksi, tetapi sebagai motor inovasi. Kolaborasi dengan lembaga internasional tetap penting, namun harus di tempatkan dalam konteks peningkatan kapasitas domestik, bukan ketergantungan.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Perjalanan menuju kemandirian teknologi pertahanan tentu tidak mudah. Di perlukan keberlanjutan kebijakan, konsistensi pendanaan, dan keberanian untuk keluar dari zona nyaman. Namun jika dilakukan dengan serius, Indonesia dapat menjadi negara yang tidak hanya konsumen teknologi pertahanan, tetapi juga produsen yang diperhitungkan.

Dengan semangat gotong royong dan nasionalisme teknologi, pengembangan teknologi pertahanan yang melampaui alih teknologi bukan hanya mimpi, melainkan keniscayaan demi tegaknya kedaulatan dan ketahanan negara.

By admin